Minggu, 24 April 2016

Rasa

Pernahkah kau merasa?
sesak hati tiada tara,
ingin berteriak tapi tak mampu terucap kata,
ingin menangis namun tiada airmata.
keman ku harus mencari jawabnya?

Rabu, 19 Februari 2014

Jenjang Jabatan Akademik


Persyaratan utama yang Diperlukan Dalam Pengurusan Jenjang Jabatan Akademik :
1.      Mempunyai NIDN
 
Angka Kredit adalah :
Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang diberikan / ditetapkan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang dosen dan dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam rangka pembinaan karier dalam jabatan fungsional / kepangkatan.


Yang Diperlukan Dalam Pengurusan Jenjang Jabatan Akademik :
1. Bidang : Pendidikan dan Pengajaran [ min. 30 %, diluar ijasah]
· Fotocopy ijasah dan transkrip nilai S1, S2, dan S3 yang telah dilegalisir [calon Guru Besar, harus yang sebidang ilmu / linier S1, S2 dan S3]
Keterangan :
Yang dimaksud ijasah dan transkrip nilai adalah ijasah dan transkrip nilai dari tingkat S1 sampai tingkat pendidikan tertinggi yang pernah diikuti.
Jika ijasah dari Universitas di luar negeri, maka harus disertakan SK Penyetaraan Ijasah Luar Negeri dari DIKTI
Contoh :
Dosen yang bergelar Dr. [Doctor], maka ijasah dan transkrip nilai yang perlu dikumpulkan adalah ijasah dan transkrip nilai S1, S2 dan S3.
· SK Mengajar
Keterangan :
SK Mengajar yang dapat dinilai adalah SK Mengajar setelah menempuh gelar pendidikan S1 [lulus sebelum tahun 2007, serta SK Mengajar selama mengikuti pendidikan lanjutan dapat dinilai jika dosen ybs menempuh pendidikan di Indonesia]

· Membuat Diktat Kuliah
Keterangan :
Diktat yang dibuat untuk mengajar di Univ dosen yang bersangkutan dan memenuhi kriteria diktat kuliah [minimal 55 halaman ; kata pengantar, daftar isi, daftar pustaka minimal 3 referensi] spasi 1½, font Times New Roman, size 11, berisi teori bukan transparan]

· Membimbing / Menguji Skripsi
Minimal memiliki Jenjang Asisten Ahli
Membimbing : Maksimal 3 Judul Skripsi [dibuktikan dengan Berita Acara Ujian yang meliputi ; Judul Skripsi ; Nama Dosen Pembimbing ; Nama Mahasiswa ; Hari/Tanggal/Waktu Ujian ; Nama Tim Penguji ; dan mahasiswa yang di bimbing lulus, serta surat tugas membimbing dari instansi ybs]
Menguji : Maksimal 3 Mahasiswa per semester [dibuktikan dengan Berita Acara Ujian yang meliputi ; Judul Skripsi ; Nama Dosen Pembimbing ; Nama Mahasiswa ; Hari/Tanggal/Waktu Ujian ; Nama Dewan Penguji ; Jabatan Penguji Utama/Pendamping, serta surat tugas menguji dari instansi ybs]

2. Bidang B : Penelitian [ Min. 25 % ]
· Menghasilkan karya ilmiah yang dipublikasikan dalam :
Majalah ilmiah internasional yang bereputasi
Majalah ilmiah nasional terakreditasi mis. Jurnal yang diterbitkan oleh Binus; Jurnal Inasea [Teknik Industri], dan Piranti Warta [BBS] dll.
Majalah ilmiah nasional tidak terakreditasi tetapi mempunyai ISSN
· Pembicara pada seminar / konferensi internasional / nasional [dibuktikan dengan sertifikat / surat tugas] sebagai pembicara, serta diterbitkan dalam prosiding ber ISSN / ISBN].

· Menghasilkan karya ilmiah [laporan penelitian] yang tidak dipublikasikan :
· Min 20 halaman, spasi 1½, font Times New Roman, size 11 [max 3 tulisan dalam 1 tahun]
· Berisi Abstrak, Daftar Isi, Penelitian [apa yang diteliti, metode penelitian dan tujuannya], Kesimpulan, Daftar Pustaka (tersipan di dalam perpus Univ dosen yang bersangkutan)
· Menterjemahkan / menyadur buku ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional [ISSN / ISBN].
· Mengedit / menyunting karya ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional [ISSN / ISBN].
· Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan.

3. Bidang C : Pengabdian Kepada Masyarakat [ Min. 1 point ; Max. 15 % ]
· Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

· Membuat / menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan.
Dibuktikan dengan sertifikat asli / surat ucapan terima kasih asli, beserta salah satu surat tugas peserta pelatihan.

4. Bidang D : Unsur Penunjang [ Min. 1 point ; Max. 20 % ]
· Menjadi anggota dalam suatu panitia / badan pada perguruan tinggi atau lembaga pemerintah atau organisasi profesi
· Mewakili perguruan tinggi / lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga
· Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan secara nasional
· Mendapat tanda jasa / penghargaan
· Mempunyai sertifikat keikut-sertaan pada seminar
Dibuktikan dengan sertifikat asli / surat ucapan terima kasih asli.